by

Gratifikasi yang Diterima PNS Kota Depok, 1 Dilaporkan ke KPK

Agus Suprianto dari KPK menjelaskan bahaya gratifikasi apalagi korupsi.
Agus Suprianto dari KPK menjelaskan bahaya gratifikasi apalagi korupsi.

Depokrayanews.com- Jumlah gratifikasi yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) Kota Depok yang kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2017 hanya ada satu

Hal serupa juga terjadi pada tahun lalu. Gratifikasi dari Depok yang dilaporokan ke KPK hanya satu. Tapi pada tahun 2017 ada 7 laporan.

Demikian diungkapkan Agus Suprianto dari bidang pencegahan KPK pada acara peringatan hari anti korupsi sedunia di Balaikota Depok. Kamis (14/12/2017)

Hanya saja Agus tidak menjelaskan apakah jumlah laporan yang kecil itu cerminan bahwa PNS Kota Depok menerima gratifikasi atau tidak.

Jenis gratifikasi yang dilaporkan ke KPK tidak ada yang istimewa, hanya berbentuk parcel.

Ketika dikonfirmasi siapa saja PNS Depok yang melaporkan gratifikasi ke KPK, Agus tidak mau menjelaskan.

“Kami tidak boleh memberikan penjelasan dalam bentuk wawancara dengan media, kecuali penjelasan dalam seminar atau sosialisasi,” kata Agus.

Di hadapan ratusan PNS Kota Depok yang hadir pada acara peringatan hari anti korupsi sedunia, Agus mengingatkan PNS Kota Depok soal gratifikasi.

“Kalau tidak jujur melaporkan ke KPK, kan ada yang lain yang mencatat, yakni yang di atas,” kata Agus sambil menunjuk ke atas.

Tapi kalau ketahuan menerima gratifikasi, maka ancaman hukumannya sangat berat. “Minimal hukumannya 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Agus.

Ancaman hukuman gratifikasi itu jauh lebih berat ketimbang ancaman hukuman kasus suap yang maksimal hanya 5 tahun. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *