Depokrayanews.com- Sebuah surat yang menunjukan adanya pengajuan pinjaman utang senilai Rp 800 miliar oleh Gubernur Banten Wahidin Halim ke Bank Jabar Banten (BJB) beredar.
Surat tersebut beredar setelah Wahidin secara tiba-tiba menarik kas daerah Provinsi Banten dari Bank Banten dan kemudian memindahkannya ke BJB pada 21 April 2020. Pinjaman ke BJB tersebut disampaikan melalui surat bernomor 980/934-BPKAD/2020 yang diajukan kepada DPRD Banten pada 29 April 2020.
Dalam surat disebutkan alasan peminjaman, yakni untuk penanganan Covid-19 di Banten.
“Disampaikan bahwa dampak pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) berpengaruh terhadap sumber-sumber penerimaan daerah, baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan dana perimbangan.”
“Sedangkan belanja daerah kebutuhan penanganan Covid-19 seperti penanganan kesehatan sosial/ social safety net harus segera direalisasikan dalam waktu dekat,” seperti ditulis dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan Wahidin, jika kondisi pandemi Covid-19 yang membutuhkan penanganan, terjadi dalam masa transisi administrasi terhadap pengakuan kas daerah yang belum lama ini dipindahkan dari Bank Banten ke BJB.
“Dan untuk menutupi defisit cash flow, kami akan melakukan pinjaman daerah jangka pendek kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebesar Rp 800.000.000.000 (delapan ratus miliar rupiah),” jelas WH dalam surat itu.
Utang tersebut, rencananya akan dibayar dalam jangka waktu kurang lebih satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan tanpa dikenakan bunga pinjaman.
Meski begitu, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemprov Banten terkait pengajuan utang tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Banten Eneng Nurcahyati menyarankan untuk menghubungi Kepala BPKAD Banten.
“Sebaiknya dapat langsung (konfirmasi) ke Kepala BPKAD saja,” kata Eneng, Selasa 5 Mei 2020.
Sumber:bantenhits.com
Comment