by

Gubernur DIY: Pelaku Demo Anarkistis Harus Dipidanakan, Termasuk Pelajar

Depokrayanews.com- Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X mengungkapkan kemarahannya terhadap aksi berbuntut perusakan dan pembakaran sebuah tempat usaha di di Malioboro. Dia mendesak kepolisian menindak tegas pelaku dengan tidak pandang-bulu.

“Saya tidak peduli siapa pelakunya, harus dipidanakan, karena ini kriminal dan aksi kemarin itu by design. Yang diamankan anak-anak pelajar, tetap harus diproses,” kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat 9 Oktober 2020.

Sultan juga meminta seluruh aktivis menyudahi aksi dan tidak melakukan tindak anarkistis yang justru merugikan masyarakat.

“Bagi saya tidak persoalan siapa yang melakukan. Karena itu pidana, sudah merusak fasilitas milik orang lain. Saya tidak mau tahu siapa pelakunya, harus pidana,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi massa dalam demonstrasi penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja memanas dan berujung ricuh di depan gedung DPRD DIY, Kamis 8 Oktober 2020.

Selain menyatakan sikap tegasnya, Sri Sultan juga sempat mendatangi gedung DPRD DIY usai kerusuhan pada Kamis pukul 22.20 WIB malam.

Bersamaan dengan itu, sekelompok paguyuban ojek online bersama warga Malioboro telah melakukan aksi bersih-bersih di lokasi yang menjadi titik aksi demo, termasuk ruang-ruang di DPRD DIY yang juga jadi sasaran perusakan.

Didampingi Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi dan tiga menantunya, Sultan mengapresiasi inisiasi masyarakat yang membersihkan kawasan Malioboro.

Koordinator aksi bersih-bersih, Tri Asmoro dan Nurhayati mengaku melakukan aksi secara spontan dan mengundang rekan-rekannya melalui media sosial.

“Banyak yang setuju dan kita datang dengan membawa alat-alat kebersihan sendiri. Lalu banyak juga warga yang bergabung dan kami harapkan Malioboro bersih kembali,” ujar Tri.

Sementara itu, anggaran perbaikan bangunan DPRD DIY diperkirakan Rp 1 miliar

Beberapa fasilitas gedung seperti kaca ruang-ruang fraksi, masjid, gerbang dan sejumlah bangunan yang lainnya, termasuk ruang-ruang kerja dewan, hancur.

Sementara itu, pihak Kepolisian Kota Besar Yogyakarta, telah mengamankan 45 orang terduga pelaku anarkistis pada aksi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan berdasarkan catatan dari Polda DIY, untuk sementara ada 45 orang yang diamankan polisi pasca pecah bentrok antara demonstran dan aparat di kawasan Malioboro.

“Polisi juga akan melakukan olah TKP serta melakukan pengusutan dan penindakan terhadap oknum pelaku yang bertindak anarkis,” katanya.

Dikatakan, hampir semuanya masih berstatus pelajar dan mahasiswa, dan Kepolisian juga meminta kepada masing-masing orangtua untuk datang ke Polresta. Namun hanya 15 orangtua yang datang.

Yuliyanto juga menuturkan, keseluruhanya masih menjalani proses pemeriksaan untuk menelusuri pihak yang menundang mereka dalam aksi.

Sumber:beritasatu.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *