Depokrayanews.com– Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) masing-masing kota/kabupaten se Jawa Barat.
Untuk Kota Depok, Ridwan Kamil menetapkan UMK sebasar Rp 4.339.514,73 atau naik Rp 137.408,83 (3,27%) dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.202.105,87.
“Alhamdulillah sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur. Untuk Depok sesuai yang kami ajukan yakni Rp 4.339.514,73 atau naik Rp 137.408,83 (3,27%),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorghi, Minggu 22 November 2020.
Menurut Manto, UMK Kota Depok tahun 2021 besarnya sesuai dengan rekomendasi Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi yang diajukan pekan kemarin.
“Keputusan ini ditetapkan pada 21 November 2021 untuk kabupaten/kota se Jawa Barat melalui KepGubernur No 774. Ini akan berlaku di Januari 2021,” kata Manto. (ril)
Comment