Depokrayanews.com- Seorang guru salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Bandung, berinisial HW (36) memperkosa 12 santriwati. Aksi bejat ini mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.
Kasus pemerkosaan itu sudah masuk dalam tahap persidangan dimana sidang perdananya telah digelar Selasa 7 Desember 2021 lalu.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santriwati korban kebiadaban HW.
“Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban belasan orang,” ungkap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu 8 Desember 2021.
Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021. “Korban rata-rata mengalami trauma berat,” katanya.
Korban pemerkosaan HW saat ini tercatat mencapai 12 orang. ” Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Rabu 8 Desember 2021.
Dodi menjelaskan korban diketahui merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur. “Rata-rata usia 16-17 tahun,” kata Dodi.
Ia menuturkan dari 7 korban yang hamil, ada 9 bayi yang lahir.”Yang sudah lahir itu ada 9 bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tetapi saya belum bisa memastikan,” katanya.
Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Sumber:merdeka
Comment