DepokRayanews.com- Gusti Nur Rahman, pria berusia 28 tahun merupakan seorang karyawan sebuah perusahaan swasta di Kota Depok.
Gusti merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Gusti yang beralamat di Kampung Sugutamu RT 04 / RW 22 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok merupakan Peserta JKN-KIS yang terdaftar dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Klinik Pratama Rawat Jalan (KPRJ) Proklamasi.
Gusti merupakan peserta JKN-KIS kategori Peserta Penerima Upah atau peserta yang iurannya ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja dengan persentase tertentu.
Gusti menuturkan bahwa ia pertama kali terdaftar sebagai peserta JKN-KIS karena didaftarkan perusahaan.
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program JKN-KIS sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun hal tersebut membawa kabaikan bagi karyawan karena dapat terlindungi jaminan kesehatannya dengan baik.
Pengelolaan kesehatan karyawan sejak kehadiran program JKN-KIS lebih baik dibandingkan sebelumnya dimana karyawan diberi uang kesehatan setiap bulan untuk melakukan pengobatan namun sifatnya terbatas.
“Ketika perusahaan pertama kali mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS, tidak ada kendala yang dialami,” kata Gusti.
Hal ini tidak terlepas dari sistem online yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan yang memudahkan perusahaan dalam melakukan pendaftaran.
Menurut Gusti, pelaksanaan program JKN-KIS di Kota Depok telah berjalan dengan baik. Petugas BPJS Kesehatan dalam merespon kebutuhan peserta sangat baik termasuk dalam membantu peserta di rumah sakit.
“Program JKN-KIS sangat bermanfaat dan banyak membantu masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap agar program ini terus dilanjutkan dan lebih ditingkatkan lagi,” kata Gusti. (adi)
Comment