Depokrayanews.com- Diam-diam ternyata Sekda Kota Depok Harry Prihatno, ikut lelang jabatan Sekda Kabupaten Sambar, Kalimantan Barat. Tapi, Harry Prihatno gagal pada seleksi kesehatan.
Keterangan yang diperoleh depokrayanews.com menyebutkan, ada 6 orang yang ikut lelang jabatan Sekda Kabupaten Sambas, termasuk Harry yang kini masih menjadi Sekda Kota Depok.
Pada seleksi administratif 6 kandidat itu lolos, tapi pada seleksi berikutnya, yakni pada tes kesehatan, hanya 4 yang lolos. Harry bersama I Ketut Sukarja dinyatakan gugur.
“Harry dan Ketut gugur karena tidak ikut tes kesehatan. Harry tidak ikut tanpa alasan yang jelas, sedangkan Ketut ga ikut karena ada keperluan lain,” kata sumber depokrayanews.com.
Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili memgatakan, kedua kandidat yakni Harry Prihatno dan Ketut Sukarja dinyatakan gugur karena tidak mengikuti proses tes kesehatan.
Proses seleksi calon Sekda Kabupaten Sambas itu berlangsung pada bulan April lalu. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 15 April 2017 lalu.
Kemudian tahapan berikutnya adalah tes kesehatan pada 20 – 23 April 2017. Tapi Harry dan Ketut tidak hadir.
Harry belum bisa dikonfirmasi soal latar belakang kenapa ikut lelang jabatan sebagai Sekda Kabupaten Sambas
Apakah ada kaitannya dengan masa tugasnya sebagai Sekda Kota Depok sudah 2 tahun per 1 Juli 2017 lalu. Harry diangkat sebagai Sekda oleh Walikota Depok yang lama Nur Mahmudi Ismail per 1 Juli 2015 setelah melalui seleksi yang diikuti 3 calon ketika itu yakni Harry Prihatno, Heri Pansila (ketika itu Kadis Pendidikan) dan Hardiono Ketua Bappeda Depok.
Kemudian di jajaran Pemkot Depok sendiri sudah beredar informasi kalau Sekda Kota Depok Herry Prihatno akan diganti.
Hubungan Sekda Kota Depok Harry Prihatno dengan Walikota Depok Mohammad Idris dan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna kurang harmonis sejak awal pelantikan walikota dan wakil walikota Februari 2016 lalu.
Tapi walikota dan wakil walikota tidak bisa langsung memgganti karena terikat dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB No 2/2016 tentang pergantian pejabat pasca Pilkada yang tidak boleh memgganti sebelum 2 tahun. (red)
Comment