Depokrayanews.com- Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam di Polda Sumatera Selatan, Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang akan memberikan sumbangan dana Covid-19 sebesar Rp 2 triliun mengalami sesak nafas dan saat ini sedang mendapatkan penanganan secara intensif oleh dr Dita dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel.
Dr Dita bersama seorang perawat bernama Ema tampak masuk ke dalam kediaman Heriyanti di Jalan Tugu Mulyo Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Selasa 3 Agustus 2021.
Menurut informasi yang dihimpun, Heriyanti sedang mengalami sesak nafas. Padahal, hari ini direncanakan ia akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas kepolisian pada siang ini.
Namun, karena Heriyanti saat ini tengah mengalami sesak nafas kemungkinan pemeriksaan terhadap wanita bikin heboh ini bakal molor.
Teja, salah seorang pegawai Dinkes Sumsel menjelaskan dua tenaga medis seorang dokter dan perawat sedang memberikan perawatan terhadap Heriyanti. Namun, ia mengaku tak mengetahui apa sakit yang mendera Heriyanti.
Sang suami, Rudi Sutandi pun tampak pergi keluar rumah menggunakan motor mio berwarna putih membawa satu buah tabung oksigen keluar rumah. Sekitar dua puluh menit keluar rumah, Rudi kembali masuk ke dalam rumah dengan membawa tabung oksigen.
Menurut keterangan salah seorang anggota polisi yang sedang berjaga, Rudi suami Heriyanti melaporkan kepada petugas bahwa Heriyanti sedang mengalami sesak nafas. “Kabarnya tadi sesak nafas, suaminya keluar mengisi oksigen,” katanya
Berurusan dengan polisi ternyata bukan kali ini dialami Heriyanti. Dia ternyata pernah berurusan dengan Polda Metro Jaya.
Kabarnya, Heriyanti pernah dilaporkan oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020 lalu dan kasusnya masih belum selesai. “Kami cek dulu untuk detailnya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus terkait surat pemanggilan terhadap Heriyanti Tio yang tersebar di media sosial, Selasa 3 Agustus 2021.
Meski begitu, kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut tak ada sangkut pautnya dengan donasi atas nama almarhum ayahnya.
Kasus Heriyanti Tio sendiri memiliki rentang waktu hampir 1,5 Tahun dengan kasus donasi 2 Triliun itu. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), nama Heriyanti Tio tertulis sebagai terlapor.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil empat orang dalam laporan itu. Namun, Heriyanti Tio yang berstatus sebagai terlapor tak sekalipun memenuhi panggilan hingga dua kali itu.
“Melakukan penjemputan terhadap terlapor Heriyanti Tio,” Demikian surat yang ditandatangani oleh Kasubdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ardi Rahananto pada 26 April 2021.
Laporan dari seseorang yang bernama Ju Bang Kioh terdaftar di Polda Metro Jaya tanggal 14 Februari 2020. Dalam SP2HP itu, Ju Bang Kioh juga diminta menyerahkan sejumlah barang bukti seperti bukti transfer kepada penyidik.
Sumber:Tribunsumsel
Comment