Depokrayanews.com- Walikota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran yang bersifat himbauan terkait adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Perayaan Natal
Dalam himbauan itu, walikota meminta agar perusahaan, kantor pemerintah, mal, toko dan kantor-kantor pelayanan publik untuk tidak memaksakan pengunaan atribut natal kepada karyawannya.
Inilah himbauan lengkap Walikota Depok Mohammad Idris:
Comment