DEPOKRAYANEWS.COM- Rutan Kelas I Depok memberikan remisi umum kepada sebanyak 712 narapidana dan anak dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79. Dari jumlah itu, 13 orang mendapat bebas langsung. SK remisi itu diserahkan oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris kepada sembilan narapidan perwakilan usai upacara kemerdekaan di Lapangan Divisi Infanteri 1 Kostrad, Sabtu 17 Agustus 2024.
Kepala Rutan Kelas I Depok Lamarta Surbakti menyampaikan bahwa 712 narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 692 menerima remisi umum I, 20 orang menerima remisi umum II, 13 orang langsung bebas, dan 7 orang tinggal menjalani hukuman subsider. “Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana.” kata Lamarta dilokasi.
Ia berharap pemberian remisi itu dapat memotivasi warga binaan untuk berubah ke arah yang lebih baik sebagai warga negara.
Dikatakan, narapidana yang layak mendapat remisi adalah yang sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan. “Selama dia menjali masa tahanan enam bulan itu kita lihat apakah yang bersangkutan telah mengikuti program-program pembinaan dengan baik atau tidak,” katanya.
Rutan Depok, lanjut Lamartha memiliki beberapa program pembiaan antara lain pembinaan kerohanian, keterampilan musik, keterampilan mabeler atau tukang, dan keterampilan memproduksi kopi dan lain sebagainya. (ril)
Comment