DEPOKRAYANEWS.COM- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengamankan seorang Warga Negara Asing atau WNA asal Iran karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian yakni melebihi izin masa tinggal atau overstay lebih dari 10 tahun.
Penangkapan WNA berinisial BS ini berawal dari pengawasan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakkan (Inteldak) Kantor Imigrasi Depok di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Setelah mendapatkan informasi maksimal, tim Inteldakim Imigrasi Depok langsung melakukan pengawasan terbuka di tempat tinggal WNA tersebut.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan diketahui bahwa WNA tersebut berkebangsaan Iran. Inisialnya BS. Bersangkutan tidak memiliki izin tinggal,” kata Kepala Kontor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman, kepada wartawan, Senin 20 Maret 2023.
Setelah menjalani pemeriksaan diketahui BS telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung selama 5 tahun yakni sejak 2018. Sebelumnya, BS mengaku tinggal di Lampung. “Kalau untuk overstay, itu totalnya lebih dari 10 tahun,” tambah Fahrul.
Atas pelanggaran yang dilakukannya, Imigrasi Depok akan melakukan pendeportasi terhadap BS ke negara asalnya pada Selasa 21 Maret 2023 besok. (ris)
Comment