by

Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka Investasi Binary Option Binomo

DEPOKRAYANEWS.COM- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo. Ancaman hukuman terhadap Indra Kenz maksimal 20 tahun.

Penetapan status tersebut dilakukan usai Indra diperiksa penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis 24 Februari 2022.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022 malam.

Indra diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Indra dilaporkan sejumlah korban dalam investasi Binomo ke Bareskrim Polri.

Para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Kasus tersebut saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut. Namun belum ada tersangka yang dijerat saat ini. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *