Depokrayanews.com- Masyarakat Kota Depok yang belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP) untuk segera merekam data kependudukannya di kelurahan masing-masing sebelum tanggal 30 September 2016.
“Bagi yang tidak merekam data kependudukannya setelah tanggal 30 September 2016, dipastikan tidak akan tercatat di data sistem kependudukan nasional. Kalau ini terjadi maka yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam pelayanan publik,” kata Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Zainah di Depok, Senin (29/8/2016).
Menurut Zainah, karena tidak tercatat dalam sistem kependudukan nasional, maka pelayanan publik yang basisnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak bisa diakses. Misalnya tidak bisa diakses di perbankan, BPJS, SIM dan lain sebagainya
“Untuk itu kami meminta kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman, karena prosesnya sangat mudah. Cukup membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW,” kata dia.
Di Depok, saat ini masih ada 58.854 jiwa yang belum melakukan perekaman e-KTP. Untuk mempercepat proses itu, Disdukcapil berencana membuka pelayanan hari Sabtu.
“Jadi masyarakat yang tidak bisa mengurus di hari kerja, bisa di hari Sabtu,” kata dia. (ril)
Comment