DepokRayanews.com- Pihak BPJS Kesehatan memberikan batas waktu peserta mandiri BPJS Kesehatan turun kelas rawatan hingga 30 April 2020, tanpa syarat.
Aturun turun kelas rawatan itu, tertuang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan, sebagai bentuk upaya peningkatan layanan BPJS Kesehatan. Sehingga, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan peserta BPJS Kesehatan turun kelas perawatan. Dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah satu tahun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, penghapusan syarat tersebut hanya berlaku bagi peserta yang mengurus turun kelas dalam priode 9 Desember hingga 30 April 2020.
“Setelah itu berlaku aturan awal. Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama. Ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh anggota keluarga dalam satu KK yang terdaftar peserta mandiri,” kata Fachmi.
Fachmi menjelaskan, aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan bayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020.
Penurunan kelas perawatan kurang satu tahun hanya dapat dilakukan satu kali, dalam periode 9 Desember 2019 – 30 April 2020.
Bila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta satu tahun terdaftar di kelas yang sama.
Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah satu bulan berikutnya.
Untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan.
Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, maka wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu.
Untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat.
Namun, masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.
“Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, MCS” kata dia, (ril)
Comment