Depokrayanews.com- Presiden Joko Widodo akan menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan di Istana Negara, Kamis 27 Agustus 2020 pagi.
Rencananya bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan itu akan disalurkan ke rekening masing-masing pekerja. Jadi selama empat bulan, pekerja akan mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta. Tapi penyalurannya dilakukan dua tahap, masing-masing tahap Rp 1,2 juta.
Pekerja seperti apa yang layak mendapatkan BLT ? Kementerian Ketenagakerjaan merinci syarat penerima BLT tersebut.
Melansir Instagram @Kemnaker, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020, berikut enam syarat untuk menerima BLT:
Pertama, penerima BLT harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif program Jamsos/BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, memiliki rekening bank aktif.
(ril)
Comment