“Sistem pembayaran kapitasi di Era JKN-KIS membuat fasilitas kesehatan tingkat pertama berlomba-lomba meningkatkan derajat kesehatan masyarakat” Muhammad Nur, pegawai swasta. ——-
DepokRayanews.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah sebagai salah satu jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Hadirnya Program JKN-KIS sejak 1 Januari 2014 telah memberikan pengaruh yang mendasar terhadap sistem pembiayaan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Penyelenggaraan program JKN-KIS yang menggunakan prinsip gotong royong telah memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Terdapat beberapa sistem pembiayaan yang diterapkan dalam program JKN-KIS. Salah satunya yaitu sistem pembayaran kapitasi yang digunakan terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan, dan dokter gigi praktik perorangan.
Sistem pembayaran kapitasi merupakan sistem pembayaran oleh BPJS Kesehatan kepada pemberi pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakannya, dimana besaran biaya tidak dihitung berdasarkan jenis ataupun jumlah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan untuk setiap pasien melainkan berdasarkan jumlah pasien yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut.
Muhammad Nur, seorang pegawai di Klinik dr. Bambang Priyanto mengatakan bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran kapitasi berdampak baik terhadap pengembangan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“kapitasi sangat berpengaruh terhadap pengembangan klinik. Tentunya hal ini membawa pengaruh positif terhadap pasien. Fasilitas semakin baik sehingga memberikan kenyamanan kepada pasien untuk berobat. Selain itu, dengan diterapkannya sistem kapitasi maka fasilitas kesehatan tingkat pertama berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas kesehatan pasien yang terdaftar di tempatnya serta masyarakat sekitar”, kata Nur.
Nur mengungkapkan bahwa sejak era JKN-KIS pada tahun 2014, Klinik dr. Bambang Priyanto telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya selama era JKN-KIS terdapat perbedaan mendasar dalam pembiayaan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Sebelumnya sistem pembayaran yang diterapkan yaitu fee for service atau pembayaran berdasarkan pelayanan yang diberikan kepada pasien. Sedangkan saat ini menggunakan sistem kapitasi, sehingga menjadikan fasilitas kesehatan tingkat pertama berlomba-lomba menjaga atau meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekitar.
“Saat ini program JKN-KIS telah berjalan dengan sangat baik. Oleh karena itu, saya berharap agar program ini terus dijaga dan lebih disosialisasikan lagi sehingga semua masyarakat dapat merasakan manfaatnya”, kata Nur. (DT/mr)
Comment