Depokrayanews.com- Proses pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok sudah dimulai sejak Jumat 4 September 2020 lalu. Masa pendaftaran dibuka KPU secara serentak seluruh Indonesia selama 3 hari yakni 4 sampai 6 September 2020.
Dengan mendaftar ke KPU bukan berarti status bakal calon langsung naik menjadi calon karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui bakal calon sampai kemudian ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon. Apa saja rangkaian itu ? Ini daftar lengkap dengan tanggalnya:
1. Pengumuman penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon 28 Agustus – 3 September 2020.
2. Pendaftaran pasangan calon 4-6 September 2020.
3. Verifikasi syarat pencalonan 4-6 September 2020.
4. Tanggapan dan masukan masyarakat 4-8 September 2020.
5. Pemeriksaan kesehatan 4-11 September 2020
6. Verfikasi dokumen perbaikan 16-22 September 2020.
7. Penetapan pasangan calon 23 September 2020.
8. Pengundian nomor urut 24 September 2020.
Sejak Selasa 8 September 2020 pagi sampai Rabu 9 September 2020, kedua bakal pasangan calon menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Tes kesehatan ini merupakan tahapan kedua bagi para bakal paslon setelah sebelumnya mendaftarkan diri ke Kantor KPU.
“Kami sangat berharap semua calon yang sedang melakukan pemeriksaan kesehatan ini dalam kondisi yang fit dan sehat selalu, sampai pada akhirnya nanti dinyatakan sehat oleh tim dokter pemeriksa,” kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, Selasa 8 September 2020. (ril)
Comment