by

Ini Modus WNA Tinggal Secara Ilegal di Kota Depok

Sejumlah WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kota Depok karena menyalahi izin tinggal.
Sejumlah WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kota Depok karena menyalahi izin tinggal.

DepokRayanews.com- Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok mendeportasi sejumlah warga negara asing (WNA) karena tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Banyak modus yang dilakukan WNA itu selama tinggal di Kota Depok, termasuk dengan melakukan nikah kontrak dengan warga pribumi.

“Modus nikah kontrak itu mereka lakukan agar bisa tinggal lebih lama di Indonesia, khususnya Kota Depok,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kota Depok, Sukri Martin, Kamis (2/8/2018),.

Kemudian WNA itu juga melakukan nikah kontrak agar lebih mudah mendapat pekerjaan di Indonesia khususnya Kota Depok.

Kemudian ada juga WNA yang tinggal di Kota Depok dengan memperpanjang beberapa kali izin tinggalnya

“Jadi ada WNA yang memanfaatkan asmara untuk bertahan hidup dan bekerja di Indonesia. Karena itu mereka menikahi warga pribumi,” katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat untuk ikut membantu mengawasi orang asing yang berada di Indonesia khususnya Kota Depok.

“Masyarakat khususnya perempuan di Kota Depok harus waspada dengan WNA. Sebab, biasanya imigran ilegal ini hidupnya kekurangan dan berpindah-pindah,” kata dia.

Dikatakan, banyak kerugian yang dihadapi WNI jika menikah dengan WNA ilegal yang berstatus pengungsi karena pernikahan yang dijalani tidak diakui negara atau tidak resmi. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *