DepokRayanews.com- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya membeberkan alasannya melantik Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Menurut Tjahjo, dia mengajukan beberapa nama kepada Presiden sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.
“Nama-nama kandidat Pj Gubernur Jabar yang saya ajukan ke Presiden sudah memenuhi sarat UU yang berlaku,” kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Senin (18/6/2018),
Dikatakan, sesuai aturan UU nama yang diusulkan dikirim kepada Presiden. “Enggak mungkin dong saya mengusulkan orang untuk menjerumuskan Bapak Presiden, kan enggak mungkin,” kata Tjahjo,
Tjahjo meyakinkan bahwa penunjukan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar sudah sesuai peraturan UU.
“Kalau saya melanggar UU pasti saya akan dipecat oleh Bapak Presiden. Gitu saja. Saya tidak akan mungkin sebagai Mendagri membuat kebijakan melantik seseorang tanpa dasar hukum,” kata dia.
Penunjukan Pj Gubernur dari unsur TNI Polri dikoordinator oleh Menkopolhukam Wiranto. Disepakati bahwa pemerintah hanya menunjuk Pj Gubernur dari TNI Polri yang tidak aktif dalam struktural pejabat di Mabes TNI-Polri.
Akhirnya Iriawan dimutasi ke Lemhanas yang struktur esselonnya sama dengan dirjen ataupun sekjen. (mad/pkn)
Comment