by

Ini Tiga Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo Cs

DEPOKRAYANEWS.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan komposisi majelis hakim untuk mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Joshua.

“Susunan majelis hakim sudah diputuskan. Hakim yang mengadili dalam perkara tersebut adalah hakim Wahyu Imam Santosa, hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Ribut Sujono,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.

Menurut Djumyanto, hakim Wahyu Imam Santosa dipercaya sebagai ketua majelis. Sedangkan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono masing-masing sebagai anggota majelis.

Majelis hakim itu nantinya tidak hanya mengadili perkara pokok dalam kasus pembununuhan berencana Brigadir Joshua. Tapi juga akan menjadi majelis hakim untuk perkara turunannya, terkait dengan obstruction of justice.

Total terdakwa dalam perkara pokok pembunuhan berencana, dan turunannya itu ada 11 orang yang akan didakwa di muka hakim pengadilan. Majelis hakim belum memutuskan kapan persidangan akan dilakukan. Diperkirakan dimulai awal pekan mendatang.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin sudah menyerahkan berkas kasus tersebut ke PN Jaksel untuk diadili. Total ada sebelas berkas untuk 11 terdakwa.

Namun para terdakwa itu terbagi ke dalam dua perkara terpisah, terkait pembunuhan berencana, dan tindak pidana obstruction of justice. Dalam perkara pembunuhan berencana JPU akan mendakwa lima orang dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Para terdakwa dalam perkara itu, yakni terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, Kuwat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Perkara turunannya, terkait tindak pidana obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Sebagian sudah dipecat yakni terdakwa Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Keempatnya dipecat lewat Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Terdakwa lain, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKBP Irfan Widyanto. (mad/ris

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *