Depokrayanews.com- Dari empat orang yang ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Depok di UPT Damkar Jalan TPA Benda Barat, RT 05/06, Cipayung, Kota Depok,Rabu (12/10/2016) malan, ternyata hanya 3 orang yang berstatus PNS Kota Depok, satu orang lagi dari pihak swasta.
Keempat orang itu masing-masing , tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Depok yang bertugas di Kantor UPT Damkar yakni Musa Al Asyari (42), Cucun (42), M Nur (40) dan satu orang lagi pegawai swasta, Purwadi (36).
“Betul, kami telah menangkap tiga orang PNS dan seorang pegawai swasta yang sedang pesta narkoba di Kantor UPT Damkar di Cipayung, Depok,” kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok, Kompol, Putu Kholis saat dikonfirmasi Kamis (13/10).
Menurut Putu, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan jajaran aparat kepolisian Satuan Narkoba Polsek Pancoranmas, Depok.
Barang bukti yang diamankan, tiga paket kecil narkoba jenis sabu, satu buah bonk, satu buah korek api gas, dan narkoba jenis ganja sebanyak empat linting.
Keempatnya teranvam hukuman minimal empat tahun penjara, dan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkot Depok Yayan Arianto belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi anak buahnya itu. (ris)
Comment