Depokrayanews.com- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan 39 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya selama semester II pada 2016.
“Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya didominasi oleh produk kosmetik dekoratif dan produk perawatan kulit,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Menurut Penny, bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik itu, antara lain, merkuri, hidrokinon, asam retinoat, serta bahan pewarna merak K3, merah K10 dan sudan IV.
Selain itu, ditemukan pula bahan kimia yang seharusnya tidak boleh terdapat dalam kosmetik, yakni, klindamisin dan teofilin.
Penny menyebut, biasanya bahan merkuri disalahgunakan pada produk pemutih atau pencerah kulit. Merkuri bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).
Kemudian, asam retinoat bisanya digunakan untuk produk pengelupasan kulit kimiawi atau peeling. Bahan ini bersifat teratogenik. Hidrokinon biasanya disalahgunakan pada produk pemutih atau pencerah kulit. Selain dapat menyebabkan iritasi kulit, bahan ini dapat menimbulkan ochronisis (kulit berwarna kehitaman).
Reaksi tersebut biasanya mulai terlihat setelah enam bulan penggunaan. BPOM menduga bahan tersebut bersifat irreversible (tidak dapat dimankan).
Sementara bahan pewarna merah K3 dan merah K10 banyak disahgunakan pada lipstik atau produk dekoratif lain, seperti pemulas kelopak mata dan perona pipi. Kedua zat tersebut bersifat karsinogenik.
Penny mengatakan, BPOM menemukan kosmetik tersebut, seperti dari sarana industri, importir, dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi, serta sarana distribusi, termasuk klinik kecantikan.
Dia mengatakan, produk kosmetik berbahaya juga dijaring melalui pemasaran secara daring, seperti instagram, situs daring dan jejaring sosial.
Berdasarkan surat bernomor NO. B-IN.05.03.1.43.12.16.4139, BPOM mengeluarkan peringatan pada masyarakat terhadap sejumlah produk kosmetik. Inilah 39 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu:
1. MUKKA Lip Balm 02
2. MUKKA Lip Balm 03
3. MUKKA Lip Balm 04
4. MUKKA Lip Balm 05
5. MUKKA Lip Balm 06
6. MUKKA Blusher No. 01
7. MUKKA Lip Gloss 11
8. MUKKA Nail Polish 21
9. BICHUN Nil Polish 20
10. LA BELLA ESTHER Day Cream
11. LA WIDYA COLLAGEN Night Cream
12. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
13. L’COME Night Cream
14. OZERA Nail Polish Color No. 20
15. ZARD Nail Polish 7ml (51)
16. ZARD Nail Polish 7ml (104)
17. ZARD Nail Polish 7ml (108)
18. ZARD Nail Polish 7ml (134)
19. ZARD Nail Polish 7ml (628)
20. IMPLORA Lipstick No. (Water Shine Diamonds)
21. IMPLORA Lipstick No. 2 (Water Shine Diamonds)
22. IMPLORA Lipstick No. 3 (Water Shine Diamonds)
23. IMPLORA Lipstick No. 5 (Water Shine Diamonds)
24. IMPLORA Lipstick No. 6 (Water Shine Diamonds)
25. IMPLORA Lipstick No. 6 (Fluer Rounge)
26. SCHOLAR GOLD Whitening Night Cream
27. THE FACE Supreme Whitening Night Cream
28. VAMPIRE Moisten Skin Whitening Day Cream Beautylicious-Glod Label
29. NARWASTU Body Contour
30. D&I COSMETIQUE Night Whitening
31. ERTO’S Night Cream Whitening
32. JAKARTA AESTHENIC CLINIC Light And Glow
33. IMI Whitening Deoxyarbutin
34. MAZAYA Match Perfection 4 in 1 Powder Cake Whitening Natural
35. MAZAYA Dermo Whitening Serum With Astaxanthin
36. MH SARAH BEAUTY CARE Dermo Lightening Cream
37. MIROCELL Cream Malam untuk Kulit Berminak
38. MIROCELL Cream Malam untuk Kulit Normal
39. ULTIMATE SZAVA Acnes Cream
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional dan Produk Komplemen Ondri Dwi Sampurno mengatakan, produk-produk tersebut sudah tidak boleh berada di pasaran.
“Nama-nama kosmetiknya harus jadi perhatian masyarakat,” kata Ondri.
Dia mengimbau masyarakat apabila menemukan salah satu produk yang disebutkan masih beredar untuk melaporkan melalui Halo BPOM 1500533 atau sms ke 081219999533 atau halobpom@pom.go.id atau Twitter @bpom_ri atau langsung ke unit layanan pengaduan konsumen di BPOM. (red/rol)
Comment