DepokRayanews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda).
Persetujuan pengesahan raperda inisiatif Pemkot Depok tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Depok, Jumat (28/12/18).
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, enam Perda yang disahkan itu adalah Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda perubahan terhadap Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pertumbuhan Koperasi.
Kemudian, Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Perda perubahan terhadap Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah, Perda perubahan terhadap Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan. Terakhir, Perda tentang pencabutan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
Pada Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, misalnya Pemkot Depok bersama Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD telah melakukan kesepakatan. Diantaranya bahwa pelaksanaan pengelolaan barang miliki daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
“Lalu untuk Perda perubahan terhadap Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pertumbuhan Koperasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Depok,” kata Pradi.
Menurut Pradi, keenam Perda yang sudah disahkan ini akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Depok. Tentu, untuk ke depan penerapannya akan dilakukan oleh dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkot Depok.
Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, pihaknya akan mendukung segala upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. Terutama dalam tindaklanjut atau penegakan Perda yang telah disahkan DPRD bersama Pemkot Depok.(ril)
Comment