DepokRayanews.com- Ribuan guru honor Sekolah Dasar (SD) negeri di Kota Depok kini bisa bernafas lega, setelah honor mereka bulan Juni dan Juli dicairkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok pada Jumat (9/8/2019)
“Sudah keluar gaji guru honor yang telat. Ini yang harus diluruskan, bahwa guru honor SD bukan tiga bulan belum mendapatkan gaji. Tapi dua bulan dari Juni dan Juli, untuk Agustus belum diberikan karena belum masuk datanya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin di Depok, Jumat (9/8/2019).
Menurut Thamrin, penginputan data untuk gaji sekolah setelah tanggal 20, dan langsung dikirim ke dinas sehingga bisa secepatnya dicairkan, karena sekarang ini sifatnya sistem online.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan gaji guru honorer di Kota Depok bervariatif, sesuai masa jabatan dan jenjang pendidikan. Berikut besaran gaji guru honorer di Kota Depok berdasarkan masa kerja dan tingkat pendidikan:
1. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan SMA)
a. Masa kerja <4 tahun: Rp 750.00 b. Masa kerja 4 sampai 8 tahun: Rp 1.000.000 c. Masa kerja 8 sampai 12 tahun: Rp 1.500.000 d. Masa Kerja 12 tahun keatas: Rp 2.000.000 2. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan Diploma) a. Masa kerja <4 tahun: Rp 1.000.000 b. Masa kerja 4 s.d 8 tahun: Rp 1.500.000 c. Masa kerja 8 s.d 12 tahun: Rp 2.000.000 d. Masa Kerja 12 tahun keatas: Rp 2.500.000 3. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan Sarjana) a. Masa kerja <4 tahun: Rp 1.250.000 b. Masa kerja 4 sampai 8 tahun: Rp 1.750.000 c. Masa kerja 8 sampai 12 tahun: Rp 2.250.000 d. Masa Kerja 12 tahun keatas: Rp 2.750.000. (ril)
Comment