DEPOKRAYANEWS.COM- Musim pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus 2024 lalu hingga 6 September 2024 mendatang.
Pemerintah membuka 250.407 formasi untuk CPNS 2024. Formasi tersebut terbagi untuk instansi pusat sebanyak 114.706 dan instansi daerah sebanyak 135.701.
Beberapa instansi menawarkan gaji dengan kisaran Rp8 juta hingga Rp20 juta. Berikut daftar instansi CPNS 2024 dengan gaji dan tunjangan tertinggi.
1. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta
Tukin atau tunjangan kinerja diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat, sementara untuk PNS di pemda dikenal sebagai tambahan penghasilan pegawai (TPP).
PNS Pemprov Jakarta menerima TPP yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Posisi yang mendapatkan TPP tertinggi adalah Sekretaris Daerah, yaitu Rp 127,7 juta. Sedangkan, PNS DKI yang mendapatkan TPP terendah adalah calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp3 ,5 juta.
2. Direktorat Jenderal Pajak
Besaran tunjangan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam beleid itu, tunjangan terendah PNS DJP ditetapkan sebesar Rp5,3 juta untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk jabatan struktural eselon I.
3. Kementerian Keuangan
Tunjangan PNS di lingkungan Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pres 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan paling sedikit diterima PNS kelas jabatan terendah, yakni Rp2,5 juta. Sementara tukin tertinggi diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK juga termasuk instansi dengan tunjangan kinerja tinggi. Tunjangan pegawai BPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam beleid itu, tukin paling rendah yang diterima PNS di lingkungan BPK sebesar Rp1,54 juta, sedangkan yang tertinggi Rp41,55 juta.
5. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan PNS Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tunjangan terendah sebesar Rp2,53 juta, sementara kelas tertinggi menerima tukin hingga Rp33,24 juta.
6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023, tunjangan terendah untuk PNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp2.575.000 untuk jabatan Kelas 1. Sedangkan jabatan Kelas 17 mendapatkan tukin tertinggi yaitu Rp41.550.000.
7. Komisi Pemberantasan Korupsi
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023, tukin yang diterima oleh PNS di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.
8. Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan cukup besar.
Berdasarkan Permenlu Nomor 7 Tahun 2020, tukin yang diterima pegawai adalah Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.
9. Mahkamah Agung
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020, tunjangan kinerja yang diberikan bagi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung bervariasi, mulai dari Rp1.938.000 untuk kelas jabatan 1g. Sedangkan yang tertinggi adalah Rp37.560.000 untuk kelas jabatan 17. (mad/ril/ris)
Comment