Depokrayanews.com- Herry Wirawan (36), seorang guru salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Bandung, memperkosa 12 santriwati. Aksi bejat ini mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.
Kasus pemerkosaan itu sudah masuk dalam tahap persidangan dimana sidang perdananya telah digelar Selasa 7 Desember 2021 lalu.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.
“Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban belasan orang,” ungkap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu 8 Desember 2021.
Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021. “Korban rata-rata mengalami trauma berat,” katanya.
Herry didakwa atas pemerkosaan terhadap belasan santriwati. Total ada 12 santriwati yang jadi korban. Dari belasan tersebut, empat orang hamil dan melahirkan. Total ada 9 bayi lahir dan dua masih dalam kandungan.
Herry Wirawan saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi Rutan Kebonwaru Bandung. Dia ditahan dalam rangka proses persidangan kasus itu. “Ditahan di Rutan Kebonwaru,” kata Agus.
Pihak Herry Wirawan angkat bicara mengenai perkara ini. “Kalau selama persidangan sih Terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi. Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela Terdakwa, namun memang sesuai dengan fakta persidangan,” ucap Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021.
Ira mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan mendalam berkaitan dengan perkara tersebut. Sebab, perkara saat ini sudah masuk ke dalam persidangan.
“Mengenai pokok perkara yang didakwakan terjadinya perbuatan asusila itu, tetap masih kita tidak bisa memberikan informasi karena kami penasihat hukumnya secara detailnya itu masih dalam praduga tak bersalah. Kami PH-nya tetap kami akan mengacu pada fakta persidangan dan nanti dari kesaksian pun nanti kalau perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan,” kata dia.
Ira mengatakan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, sudah ada 40 saksi yang diperiksa.
detikcom memperoleh foto tampang Herry. Dalam foto yang juga tersebar di media sosial (medsos) ini, Herry tampak mengenakan peci hitam dan kemeja batik. Lelaki tersebut tampak duduk di kursi dengan latar sebuah ruangan.
detikcom mengkonfirmasi foto tersebut ke Agus Mudjoko, selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu. Agus membenarkan bila foto tersebut merupakan Herry Wirawan.
“Benar, yang digambar itu pelaku,” ucap Agus via pesan singkat, Kamis 9 Desember 2021.
sumber:merdeka dan detikcom
Comment