by

Inilah Tampilan “Kios” yang Akan Dibagi-bagi ke UKM Kota Depok

Inilah tampilan  kios yang akan dibagi-bagikan kepada 200 pelaku usaha mikro.
Inilah tampilan kios yang akan dibagi-bagikan kepada 200 pelaku usaha mikro.

DepokRayanews.com- Pemerintah Kota Depok akan membagi-bagi 200 kios kepada pelaku usaha mikro.

Sebelum dibagi, pelaku usaha mikro dipersilakan mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Mikro (DKUM) Pemkot Depok untuk kemudian diseleksi. Batas akhir pendaftaran adalah 6 April 2018 mendatang.

Kios-kios itu akan ditempatkan di pasar modern, seperti di Giant, TransMart, dan beberapa pasar modern lainnya.

Sejak beberapa waktu lalu, apa yang disebut kios itu sudah mulai ditempatkan di pasar modern.

Depokrayanews.com mengamati di Giant Bojong Sari sudah terpajang 24 kios yang di atasnya bertuliskan UMKM Depok.

Inikah kios atau gerai?
Inikah kios atau gerai?

Semua meja bercat putih. Tapi sebagian sudah tampak miring. Di tengahnya ada 2 tiang besi untuk peyangga kayu bertuliskan UKMKM Kota Depok.

Sepintas apa yang disebut kios itu seperti counter atau gerai. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia counter itu adalah meja pajangan.

Disebutkan pula counter bukanlah toko, tetapi meja, tempat menjual barang-barang. Di dalam toko bisa terdapat beberapa counter.

Lalu kata gerai dalam kamus Bahasa Indonesia adalah kedai kecil, meja tempat menjual barang. Gerai bukanlah toko.

Lalu apa yang disebut dengan kios? Kios adalah sebuh nama alternatif untuk sebuah toko kecil atau warung yang biasanya dibangun di halaman rumah sendiri tanpa lahan khusus seperti mall dan sejenisnya.

Di beberapa negara kios hanya menjual barang-barang khusus seperti buku, majalah, DVD. Namun di Indonesia yang dijual beragam seperti sembako atau semua kebutuhan untuk masyarakat.

Lalu yang akan dibagi-bagikan kepada pelaku usaha mikro itu counter, gerai atau kios ? (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *