DepokRayanews.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini sudah disepakati bersama dengan Komisi II DPR RI.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kesepakatan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Setiawan menegaskan instansi yang masih mengangkat tenaga honorer akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Dalam Pasal 96, (instansi) yang masih mengangkat (honorer) akan dikenakan sanksi,” kata Setiawan dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan-RB, Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.
Setiawan menyebut sanksinya akan diputuskan bersama sesuai dengan instansi masing-masing.
“Sanksinya akan diputuskan bersama-sama dengan kementerian terkait. Tergantung dari instansi mana,” katanya.
Berdasarkan data BKN, dalam seleksi CPNS 2005 hingga 2014, terdapat pelamar dari tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang, sementara pelamar umum 775.884 orang yang lolos seleksi.
“Artinya, dari jumlah persentase keduanya kurang lebih adalah 58,8 persen berasal dari tenaga honorer dan 41,2 persen berasal dari pelamar umum,” kata Setiawan.
Sementara tenaga honorer yang tidak lulus adalah 438.590 yang dinamakan eks tenaga honorer K-II.
Menurut Setiawan, rasio jumlah jumlah PNS yang sudah lolos seleksi dari tenaga honorer 25,2 persen dan dari pelamar umum 18,1 persen.
Comment