Depokrayanews.con- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk seluruh gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia.
Inmendagri ditandatangani Tito dan dikeluarkan pada Senin, 5 Juli 2021, dan mulai berlaku sejak diterbitkan.
Dalam Inmendagri itu secara tegas ditulis Gubernur diminta menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayah masing-masing.
Instruksi ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Gubernur di seluruh Indonesia diminta menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayah masing-masing.
Sedangkan gubernur yang menerapkan PPKM darurat tetap harus memberlakukan PPKM mikro di kabupaten/kota yang zona risikonya sudah aman. “PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT (rukun warga) dan kriteria level yang ditetapkan Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin),” begitu tertulis dalam salinan Inmendagri yang dikutip, Selasa 6 Juli 2021.
Dalam Inmendagri itu disebutkan, PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW (rukun warga), kepala desa/lurah, satuan perlindungan masyarakat (satlinmas), tenaga kesehatan, hingga tokoh agama dan tokoh adat.
Selain itu, posko covid-19 harus dioptimalkan. Kemudian memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT.
Khusus posko tingkat desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi. Bentuknya bisa berupa peraturan desa, peraturan kepala desa, atau keputusan kepala desa.
Posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Pengawasan posko desa/kelurahan dilakukan posko kecamatan. Sehingga, kecamatan yang belum membentuk posko harus segera membangunnya. (mad)
Comment