Depokrayanews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi izin kepada investor asing dan swasta di dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bahlil mengatakan izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun,” ujar Bahlil saat konferensi pers virtual, Rabu 3 Maret 2021.
Menurut Bahlil, harta karun yang dimaksud adalah barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.
Kendati begitu, pencarian harta karun ini ada syaratnya. Salah satunya, meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM. Kemudian ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi.
“Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi,” kata dia.
Hanya saja, Bahlil belum merinci apa saja syaratnya. “Syaratnya itu tidak gampang karena ini bukan barang sembarangan, semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus,” kata dia.
Sebelumnya, Jokowi menetapkan harta karun menjadi bidang usaha tertutup lantaran mempertimbangkan aturan di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam beleid itu tertulis bahwa harta karun masuk sebagai benda cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah. (mad)
Comment