DEPOKRAYANEWS.COM- Irjen Teddy Minahasa diduga mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Mestinya barang bukti sabu seberat 5 kg itu dimusnahkan, tapi malah dijual ke pihak lain.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan bahwa sabu seberat 5 kg itu diambil dari barang bukti pengungkapan narkoba oleh Polres Bukittinggi.
“Iya (sabu) diganti dengan tawas,” kata Mukti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.
Mukti mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi disita barang bukti seberat 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah, itu lima kilogram diambil atas perintah Teddy Minahsa dan sisanya dimusnahkan.
Dari 5 kg sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.
“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun. (mad/ris)
Comment