by

Irman Gusman Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua DPD

Irman Gusman Ketua DPD RI kesandung suap.
Irman Gusman Ketua DPD RI kesandung suap.

Depokrayanews.com- Rapat pleno Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berlangsung, Senin (19/9/2016) akhirnya memutuskan Irman Gusman dinonaktifkan sebagai Ketua DPD.

Sedangkan penggantinya akan dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna DPD yang rencananya akan digelar Selasa (20/9/2016)

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat pleno ke-2 untuk membahas nasib Irman Gusman, Ketua DPD yang ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap KPK karena menerima suap Rp100 juta.

Rapat pleno dipimpin Ketua Badang Kehormatan DPD AM Fatwa dihadiri anggota BK dan pakar hukum Refly Harun dan Zain Badjeber.

Kedua pakar hukum ini sependapat bahwa yang dilakukan oleh Ketua DPD Irman Gusman merupakan pelanggaran berat.

Zain mengatakan, meski dikatakan menimpa pribadi tapi tidak bisa dipisahkan dari pribadi Irman yang menjabat ketua lembaga negara.

Terkait sidang BK, lanjut Zain, tugasnya adalah menjatuhkan sanksi secara umum terhadap anggota dan alat kelengkapan, serta melakukan pemeriksaan etik.

“Diluar sidang etik itu, ada alasan untuk memberhentikan pimpinan karena menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana,” kata dia.

Sedangkan Refly Harun mengatakan, berdasarkan kode etik DPD, apa yang dilakukan Irman merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan kode etik anggota DPD yang melakukan pelanggaran berat harus diberhentikan atau diberhentikan sementara.

“Kenyataannya, dia menerima suap saat masih menjabat sebagai ketua DPD,” kata dia. (mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *