by

Ironis, Depok Kota Religius Hanya Punya 1 MTs dan Tidak Punya MA Negeri

DEPOKRAYANEWS.COM- Kota Depok yang digadang-gadang sebagai Kota Religius ternyata hanya punya 1 buah sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) negeri dan sama sekali tidak punya sekolah Madrasah Aliyah (MA) negeri.

Data dari Kantor Kementerian Agama Kota Depok yang diperoleh depokrayanews.com menunjukan bahwa di Kota Depok saat ini terdapat 71 sekolah MTs yang tersebar di 11 kecamatan. Dari 71 sekolah itu, hanya 1 sekolah yang berstatus MTs negeri milik pemerintah, yang berlokasi di Kecamatan Cilodong. Sedangkan 70 sekolah MTs lain, dibangun oleh pihak swasta.

Jumlah siswa MTs mencapai 14.263 orang, terdiri dari 7.752 siswa laki-laki dan 6.674 siswa perempuan. Sedangkan jumlah guru MTs sebanyak 1.030 orang. Dari jumlah itu, hanya 102 orang yang berstatus PNS.

MTs paling banyak terdapat di Kecamatan Bojong Sari yakni sebanyak 11 MTs dengan jumlah 1.718 siswa dengan 100 orang guru. Kemudian disusul di Kecamatan Sawangan sebanyak 10 MTs dengan 2.633 siswa dan 124 guru. Di Kecamatan Cimanggis juga terdapat 9 MTs dengan 1.356 siswa dan 96 orang guru.

Kemudian di Kecamatan Pancoran Mas juga ada 9 MTs dengan 1.217 siswa dan 179 orang guru. Di Kecamatan Tapos 8 MTs dengan 403 siswa dan 148 orang guru. Di Kecamatan Cilodong 6 MTs, termasuk 1 MTs negeri dengan 1.772 siswa dan 163 orang guru. Kecamatan Beji hanya punya 3 MTs dengan 457 siswa dan 53 guru. Sedangkan Kecamatan Limo, hanya punya 2 MTs dengan 240 siswa dan 12 orang guru.

Jumlah sekolah Madrasah Aliyah (MA) di Kota Depok ada 29. Semua dibangun oleh pihak swasta, tidak satupun milik pemerintah. Jumlah siswa MA sebanyak 4.170 yakni 2.182 orang siswa laki-laki dan 2.129 siswa perempuan.

Jumlah guru MA di Kota Depok 293 orang. Dari jumlah itu hanya 12 orang yang berstatus PNS. Artinya 281 orang berstatus non PNS.

Sementara itu, Walikota Depok Mohammad Idris telah mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius akhir tahun 2021 lalu.

Menurut Idris, usulan Raperda Kota Religius itu selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025. Raperda ini, kata dia, untuk mewujudkan visi Religius dalam bentuk penguatan peran pemerintah kota menumbuhkembangkan kehidupan beragama.

Caranya dengan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan pemangku kepentingan keagamaan, peningkatan kualitas sarana, dan prasarana ibadah. “Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat melalui pendekatan penguatan nilai-nilai religius di masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip toleransi dan kebhinekaan,” kata Idris. (red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *