by

Jaksa Agung Minta Kajari Depok Meluruskan Pernyataannya soal Aset First Travel

ST Burhanuddin, Jaksa Agung.

DepokRayanews.com- Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak setuju dengan putusan Kejaksaan Negeri Depok yang akan melelang aset First Travel dan dananya masuk ke kas negara.

Menurut Burhanuddin, aset First Travel seharusnya dikembalikan ke korban yang batal berangkat ibadah ke tanah suci Mekkah, bukan dilelang masuk ke kas negara.

“Ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kami kesulitan kan,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Namun upaya itu, kata Burhanuddin harus dilakukan lewat jalur hukum, karena putusan sudah inkrah.

“Karena putusan demikian kami kesulitan untuk eksekusi. jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami masih membicarakan apa yang langkah terbaik,” jelasnya.

Oleh karena itu, Burhanuddin akan meminta Kajari Depok Yudi Triadi untuk meluruskan pernyataannya terkait pelelangan aset First Travel karena masih ada upaya hukum yang berjalan.

“Baik ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah, saya akan minta dia meluruskan dan mempertanggungjawabkan,” tegas Burhanuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengadilan memutuskan aset First Travel menjadi sitaan negara. Keputusan itu kemudian membuat korban kecewa dan mengajukan kasasi agar aset tersebut dikembalikan kepada korban. Upaya kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Polemik ini semakin diperparah dengan pernyataan Ketua Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi. Kajari yang baru bertugas di Kota Depok itu meminta korban First Travel merelakan uang yang mereka bayarkan kepada First Travel diserahkan kepada negara. (mad/suara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *