DEPOKRAYANEWS.COM- Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan komitmennya untuk mengusut kasus mafia minyak goreng sampai tuntas. Pengusutan tidak akan berhenti sampai level Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indasari Wisnu Wardhana yang kini sudah ditahan Kejaksaan Agung.
Bahkan Jaksa Agung mengaku siap menindak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika terlibat dalam kasus itu. “Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022.
Jaksa Agung menyebut kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik, termasuk melihat kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.
“Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. “Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti,” kata Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
“Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor. (mad)
Comment