Depokrayanews.com- Polisi menangkap Daud Yanuar (31) karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa masuk Akademi Kepolisian (akpol).
“Pelaku menjanjikan akan membantu anaknya korban lolos seleksi pendidikan Akpol tahun 2022 dengan meminta sejumlah uang,” kata Kasatreskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.
Menurut Hadi, saat itu pelaku menjanjikan anak korban masuk Akpol dengan membayar Rp 1,6 miliar. Untuk meyakinkan korbannya, Daud menjanjikan uang akan kembali jika anak korban tidak lolos.
“Awalnya terlapor menjanjikan anaknya pelapor untuk lolos masuk pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2022 dan selanjutnya pelapor sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,6 miliar,” ujarnya.
“Apabila tidak lolos maka uang akan dikembalikan sepenuhnya. Ternyata anak korban tidak lolos seleksi Akpol dan uang milik pelapor tidak dikembalikan,” kata Hadi.
Korban kemudian melapor ke polisi. Hadi mengatakan pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (ris)
Comment