DepokRayanews.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Layang atau Elevated tidak membawa kendaraan melebihi kecepatan 80 kilometer/jam. Sebab,
Kapolsek Astanaanyar Yuni Purwanti yang Dicopot Punya Utang Rp 340 Juta
Berita Utama