DEPOKRAYANEWS.COM– Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemasangan umbul-umbul, poster, spanduk dan baliho.
Surat edaran itu untuk menindaklanjuti SE Menteri Sekretaris Negara tanggal 13 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Penyampaian Terna, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Dalam SE yang berisi 6 poin imbauan itu, Idris mengimbau agar di setiap lingkungan gedung perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada 20 Juli 2023.
Poin kedua, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain pada desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dan lainnya.
“Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara, Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023,” kata Idris dalam SE yang dikutip, Kamis 20 Juli 2023.
Pedoman penggunaan logo HUT RI ke-78 itu bisa diunduh pada website Sekretariat Negara di https://www.setneg.go.id/view/index/peringatan_hari_ulang_tahun_ke_78_kemerdekaan_republik_indonesia_tahun_2023.
Idris mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2023 dengan turut berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2023.
“Keempat menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan,” ujar Idris.
Selain itu, pada 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, warga Depok diminta menghentikan semua kegiatan selama 3 menit. Masyarakat diimbau berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian penghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
“Untuk mendukung pelaksanaan itu di jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan,” demikian SE Wali Kota Depok. (ril)
Comment