by

Jika Buka Pada Siang Hari Selama Ramadhan, Tempat Makan Harus Pasang Tirai

Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny (tengah)

DepokRayanews.com- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny meminta seluruh tempat makan yang tetap buka pada siang hari selama Bulan Ramadhan untuk memasang tirai. Ini harus dilakukan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan itu,kata Lienda, tertuang dalam surat edaran Walikota Depok Nomor 451/211/Satpol PP tanggal 3 Mei 2019 tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadhan Tahun 1440 H/2019.

“Kami akan lakukan pemantauan secara intensif selama Ramadhan. Maka kami ingatkan agar pemilik rumah makan menghormati masyarakat yang sedang berpuasa dengan memasang tirai,” kata Lienda di Depok, Selasa (7/5/2019)

Selain rumah makan, Walikota Depok meminta semua tempat hiburan malam yakni bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pab, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan harus mengikuti ketentuan Pasal 48 (7) Peraturan Kota Depok No 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

“Tempat-tempat tersebut dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan. Selain juga tempat hiburan ini tidak boleh menjual minuman beralkohol,” kata Lienda.

Lienda meminta agar semua pemilik rumah makan, dan tempat hiburan mematuhi aturan itu. ”Kalau melanggar, akan ditindak tegas hingga dibekukannya izin usahanya,” tegas Lienda. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *