by

Kabareskrim Polri: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

DEPOKRAYANEWS.COM- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo. Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, Bharada E lewat kuasa hukumnya Muhammad Boerhanuddin juga menyatakan tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J.

Ia mengatakan tidak ada satu timah panas pun yang dilepaskan Brigadir J dalam insiden tersebut. Sehingga ia memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa maut yang menewaskan Brigadir J.

Hal itu juga ditegaskan Kapolri ketika memberi keterangan kepada wartawan. ”Tidak ada peristiwa tembak menembak. Yang ada adalah peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J,” kata Sigit.

Untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan beberapa kali ke dinding. Bukti penembakan pada dinding itulah tadinya yang dijadikan dasar penyebutan terjadi tembak menembak. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *