by

Kadin Depok Fasilitasi Pengusaha Kecil Bikin PT Perorangan, Hanya dengan Rp 500 Ribu

DEPOKRAYANEWS.COM- Kadin Kota Depok memfasilitasi pengusaha kecil yang ada di Kota Depok untuk membuat badan usaha berbadan hukum, atau Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dengan biaya yang sangat murah, hanya Rp 500 ribu.

”Kadin Kota Depok menggelar Gebyar PT Perorangan khusus untuk pengusaha kecil. Hanya dengan Rp 500 ribu, pengusaha kecil sudah bisa membuat badan usaha yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham),” kata Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar kepada wartawan, Selasa 13 September 2022.

Menurut Miftah, jumlah usaha kecil di Kota Depok sangat besar. Tapi rata-rata baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan belum berbadan hukum. Supaya posisinya lebih kuat dan bisa lebih cepat berkembang, Kadin Kota Depok mendorong pengusaha untuk membuat usaha yang berbadan hukum, seperti PT Perorangan, CV atau PT.

”Mumpung ada program pemerintah yang mempermudah usaha kecil membuat perusahaan berbadan hukum perorangan, atau PT Perorangan, ayo segera manfaatkan,” kata Miftah. Kadin Kota Depok, kata dia, ikut membantu menyukseskan program pemerintah itu dengan memfasilitasi pengusaha kecil mendirikan PT Perorangan dengan harga murah.

Pembuatan PT Perorangan bagi pengusaha kecil dengan harga murah itu, kata Mifta, menjadi salah satu program kerja Badan Perizinan, Kawasan, Permodalan dan Pemasaran (BPKP2) Kadin Kota Depok.

Ketua BPKP2 Kadin Kota Depok, Despandri menjelaskan persyaratan untuk mengurus pendirian PT Perorangan sangat mudah. Hanya menyiapkan NPWP pribadi, KTP dan alamat email. Kemudian menyiapkan nama PT yang diinginkan. ”Nanti akan dicek, apakah nama PT yang diinginkan itu sudah ada yang punya atau belum. Kalau sudah, maka perlu disiapkan nama alternatif,” kata Despandri.

Dengan membayar hanya Rp 500 ribu, pengusaha kecil sudah mendapatkan dokumen lengkap sebagai perusahaan terbatas (PT) yang sudah berbadan hukum. Yakni surat pernyataan pendirian, SK Kemenkumham, NPWP perusahaan, NIB, sertifikat standar bila diperlukan, dokumen pendukung, akun OSS dan Gmail. Semua dokumen itu, akan dikirimkan juga dalam bentuk PDF, yang bisa diprint sendiri ketika diperlukan.

Pengusaha kecil yang berminat untuk memanfaatkan kesempatan ini, bisa mengirimkan data-datanya ke alamat email pelayanan Kadin Kota Depok yakni: layanankadindepok@gmail.com. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *