by

Kakek Berusia 82 Tahun Itu Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Beji memperlihatkan palu yang digunakan FP memukul istrinya.
Kapolsek Beji memperlihatkan palu yang digunakan FP memukul istrinya.

DepokRayanews.com- FP, kakek berusia 82 tahun yang memukul istrinya, Kartini (70) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta, Kota Depok.

Kartini, yang mengalami luka cukup serius di bagian kepala setelah dipukul pakai palu oleh FP, akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (27/1/2018).

“Kini FP sudah kita tahan di Mapolresta Depok dan pelaku diancam hukuman sekitar 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Beji, Kompol Yenni Anggraeni Sihombing.

Polisi juga sudah mengamankan palu yang digunakan FP untuk memukul istrinya, Kartini.

Seperti diberitakan sebelumnya, FP (82) memukul istrinya, Kartini (70) gara-gara FP merasa tidak diperhatikan oleh istrinya ketika hendak memakan obat.

Karena emosi, FP kemudian memukul istrinya dengan palu sehingga kepala Kartini mengeluarkan darah. Kartini kemudian dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/1/2018).

Setelah dirawat beberapa hari, Kartini kemudian meninggal pada Sabtu 27 Januari lalu. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *