INDORAYANEWS.COM- Tidak terima kalah di Pilkada Depok 2024, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq mengajukan gugatan ke KPU tentang hasil Pilkada Kota Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 6 Desember 2024.
Gugatan yang dilayangkan Imam-Ririn terhadap KPU Kota Depok itu tedaftar dengan nomor perkara 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Hal itu diketahui dari situs mkri.id yang dikutip Sabtu 7 Desember 2024. Dalam pengajuan gugatan ini, Imam-Ririn memberikan kuasa kepada Rico Novianto Hafidz sebagai pengacaranya.
Sebagai informasi, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU Kota Depok menetapkan kemenangan Supian-Chandra pada Pilkada Kota Depok 2024.
Keduanya memperoleh 451.785 suara dan resmi menumbangkan dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berjaya hampir 20 tahun di Kota Depok.
Sementara, pasangan Imam-Ririn yang diusung PKS dan Golkar meraup 396.863 suara.
Namun, saksi pasangan Imam-Ririn menolak menandatangani berita acara KPU Kota Depok terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Depok 2024.
Penolakan terjadi usai rapat pleno KPU pada Senin 2 Desember 2024 malam menyatakan perolehan suara paslon nomor urut 2, Supian Suri-Chandra Rahmansyah, unggul dari Imam-Ririn.
“Betul (menolak), saya sendiri kan sebagai saksi dari paslon 1 Imam-Ririn, kami menolak tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di KPU Depok,” kata Sekretaris Timses Imam-Ririn, Dindin Syafrudin.
Ketua Dewan Pakar PKS Kota Depok yang juga Wali Kota Depok Mohammad Idris sudah mengakui hasil rekapitulasi yang dirilis KPU Kota Depok
Bahkan Idris sudah menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
Padahal Imam Budi Hartono adalah Wakil Wali Kota Depok yang juga Ketua DPD PKS Kota Depok.
Apakah ada perbedaan sikap antara Ketua Dewan Pakar PKS Kota Depok dengan Ketua DPD PKS Kota Depok. (ril/red)
Kalah di Pilkada Depok, Imam-Ririn Ajukan Gugatan ke MK
1
Comment