by

Kang Dedi akan Bantu Mak Amih yang Digugat Anak Kandugnya Rp 1,8 Miliar

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi berkunjung ke rumah Mak Amih yang digugat anaknya Rp 1, 8 Miliar.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi berkunjung ke rumah Mak Amih yang digugat anaknya Rp 1, 8 Miliar.

Depokrayanews.com- Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi akan membantu penyelesaian persoalan yang melanda Ny Siti Rokayat, alias Mak Amih (83), seorang ibu yang digugat anak kandungnya secara perdata senilai Rp 1,8 miliar.

Dedi sengaja datang ke rumah Mak Amih di Muara Sanding, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (25/3/2017) malam untuk mengetahui persoalan secara dalam.

Pihak kelurga Mak Amih merasa senang dan bersyukur atas kedatangan Dedi Mulyadi. Bahkan terang-terangan pihak keluarga memohon agar Dedi Mulyadi membantu penyelesaian persoalan yang sudah berlarut-larut itu.

“Keluarga menghaturkan terima kasih ke Kang Dedi. Semoga Kang Dedi, yang mengupayakan islah berhasil. Sehingga kami tetap rukun,” kata Asep Yana, (53), menantu Mak Amih.

Raut wajah Mak Amih tampak bahagia dan senang begitu Kang Dedi menuyatakan akan membantu menyelesaikan persoalan itu.

“Alhamdulillah Kang Dedi mau bantu, emak mah mau cepat selesai,” katanya singkat.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengungkapkan alasan dibalik ikhtiar dirinya membantu Ibu Rokayah.

“Saat tahu musibah dialami Mak Amih. Saya langsung teringat almarhum ibu. Sejak itu saya bertekad ikut menyelesaikan permasalahan keluarga Mak Amih,” kata Dedi.

Menurutnya, permasalahan itu tidak bisa dibiarkan. “Perjuangan seorang Ibu itu tidak akan pernah tergantikan. Saya akan membelanya. Jangan sampai ada anak anak lainnya yang memperlakukan ibunya sendiri secara tak terpuji,” tegas Dedi.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari hutang piutang antara Mak Amih dengan anaknya. Menurut Asep, hutang Mak Amih sebenarnya hanya Rp 20 juta. Tapi karena tidak punya uang untuk membayar, hutang itu bunga berbunga menjadi Rp 120 juta. Terang saja sang ibu tidak sanggup bayar

Sang anak kemudian membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ketika pihak keluarga menyatakan hendak membayar uang Rp 120 juta, sang anak bersikukuh membawa ke pengadilan dengan tuntutan Rp 1,8 miliar.

Pihak Mak Amih tidak sanggup untuk membayar meskipun kemudian sempat diturunkan menjadi Rp 900 juta. (pkn/red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *