Depokrayanews.com– Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan akan memerintahkan penyidik untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, apabila tidak hadir pada pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
”Kita akan panggil paksa jika Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan ulang. Nanti saya koordinasi dengan Dirkrimsus,” kata Karyoto pada Kamis 21 Desember 2023.
Menurut Karyoto, jika surat penjemputan tidak diindahkan oleh Firli, maka tindakan lebih lanjut akan diambil, termasuk upaya penahanan. Proses panggilan kedua, kata dia, akan disertai dengan surat perintah membawa, dan jika Firli tetap tidak mematuhi panggilan tersebut, maka surat perintah penangkapan akan dikeluarkan.
“Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan ya ada surat pernah penangkapan,” tegas Karyoto.
Sebelumnya, Firli Bahuri meminta Bareskrim Polri menunda pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL pada hari ini. Pengacara Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa surat permohonan penundaan telah dikirimkan sejak kemarin dengan alasan adanya kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan,” kata dia.
Meskipun demikian, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima. Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut dilaksanakan dua hari sebelumnya, pada Selasa (19/12/2023), dan hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan menolak gugatan tersebut karena dasar permohonan dinilai kabur atau tidak jelas.
Firli Bahuri telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023, namun hingga saat ini belum ditahan. Penyidik Bareskrim Polri mengklaim telah memiliki empat barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7.468.711.500 miliar. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa penahanan belum diperlukan menurut pertimbangan penyidik. (mad)
Comment