Satgasus bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
DEPOKRAYANEWS.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah resmi membubarkan Satgasus Polri yang pernah dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Kini Sambo berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Kapolri sudah menghentikan kegiatan Satgasus Polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgasus Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022 malam.
Selanjutnya fungsi Satgasus akan dilaksanakan oleh satuan kerja (satker) masing-masing bidang yang sudah ada sebelumnya.
Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Diantaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.
Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (mad/ris)
Comment