DEPOKRAYANEWS.COM- Kuat Ma’aruf, mantan sopir keluarga Ferdy Sambo dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
JPU menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma’ruf. Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Joshua dan duka bagi keluarga korban.
Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara hal meringankan, Kuat Ma’ruf dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.
Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir Joshua
Pembunuhan itu diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir Joshua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir Joshua. (mad)
Comment