Depokrayanews.com- Mobil milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang oleh polisi karena melawan arus di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat 31 Desember 2021 sore.
Saat kejadian, mobil dinas itu sedang mengawal dua mobil mewah secara ilegal dan membahayakan pengguna lalu lintas.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari, mengatakan mobil dinas berplat nomor B 1005 KQA itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit Gerbang Tol Ciawi.
Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah.
“Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari pada antrean di depan Pos 2 Bandung. Kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi,” kata Ardian, kepada wartawan, Jumat 31 Desember 2021.
Ardian menyebut, dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku, kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian.
“Sedangkan yang kita temukan ini dikawal Dishub dan itu tidak diperkenankan. Melanggar Undang-Undang 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan yang berhak mengawal adalah kepolisian,” kata dia.
Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirine.
Ketika melintas, mobil itu menggunakan lampu rotator berwarna biru yang harusnya digunakan untuk kepolisian.
Dikatakan, pada Pasal 59 UU nomor 22, kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian.
Bahwa Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning. “Sehingga kami melakukan tindakan yaitu akan kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning,” kata dia.
Menurut Ardian, dari keterangan anggota Dishub Kota Bekasi yang mengendarai mobil, dua mobil mewah yang dikawalnya merupakan warga Kota Bekasi. Diduga, warga tersebut memiliki kedekatan sehingga meminta pengawalan kepada Dishub.
“Ya itu mungkin ada kedekatan hubungan emosional. Karena tadi juga disebutkan ada keluarga dari pemerintah daerah Bekasi. Itu ada hubungan baik sehingga minta bantuan pada Dishub karena permintaan kepada anggota Satlantas Polres Bekasi, kita semua sedang melaksanakan pengamanan malam Natal dan malam Tahun Baru, sehingga anggota masih siaga semua dan kepolisian tidak memberikan pengawalan maka menghubungi dari Dishub dan mau pengawalan ke Puncak,” kata Ardian.
Salah seorang anggota Dishub Kota Bekasi yang melakukan pengawalan, Dede, mengakui kesalahan atas perbuatannya di depan para wartawan.
“Siap salah, siap salah pak,” kata Dede kepada wartawan di lokasi.
Dua mobil yang dikawalnya itu, kata dia, bukan pejabat melaikan hanya warga biasa yang meminta untuk pengawalan dari Tol Bekasi Barat. Ia pun menampik jika dalam pengawalan tersebut ada transaksi uang.
“Bukan, bukan pejabat. Tamu saja orang biasa. Tadi saya sudah bilang gak bisa, gak punya wewenang dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenarnya gak boleh tapi dia minta ke saya. Gak bayar. Tadi ngawal dari Bekasi Barat (tujuannya) sini Vimala Hills,” kata dia. (Ant/ris)
.
Comment