by

Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Tewaskan 41 orang, Ini Penjelasan Menkumham

Depokrayanews.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan kronologi kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu 8 September 2021 pukul 01.45 WIB.

Kebakaran hebat itu mengakibatkan 40 orang meninggal di lokasi kejadian, 1 orang meninggal dalam perjalanan dan 81 orang selamat. Selain itu ada 8 orang mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit rujukan, sementara 9 orang mengalami luka ringan.

”Lapas Tangerang yang terbakar itu berada di Blok C 2 yang dihuni oleh 2.072 orang,” kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu 8 September 2021.

Menurut Yasona, kebakaran terjadi pukul 01.45 WIB. Petugas pengawas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon kepala pengamanan hingga 13 menit kemudian 12 unit pemadam kebakaran datang. Yasonna menyebut, kurang dari 1,5 jam api di Lapas Tangerang berhasil dipadamkan.

Blok C 2 yang terbakar itu, kata Yasona, berbentuk paviliun-paviliun yang kamar-kamarnya terkunci. “Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci nanti melanggar protap,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan dugaan sementara penyebab kebakaran itu adalah persoalan instalasi listrik.”Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek. Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut,” kata Yasonna.

Lapas Kelas I Tangerang tersebut dibangun tahun 1972, artinya sudah berusia 42 tahun. “Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya, ada penambahan daya tetapi instalasi listriknya masih tetap (sama). Kita enggak mau berspekulasi, tapi sementara yang kita lihat masih sangat kasat masa yaitu dugaannya adalah karena arus pendek,” kata dia. (mad/ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *