Depokrayanews.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 bakal dibebankan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp300 Triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan hal tersebut sudah dipastikan saat ekspose gelar perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Mulanya penyidik menilai kewajiban bayar menjadi tanggung jawab PT Timah. Akan tetapi, kinerja bisnis PT Timah tidak selalu berjalan mulus sehingga diprediksi akan sulit dilunasi.
Akhirnya penyidik sepakat untuk membebani kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak yang menerima keuntungan dari hasil pertambangan ilegal itu.
“Jadi siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi,” kata Febrie Adriansyah kepada wartawanz Rabu 29 Mei 2024.
Menurut Febrie, saat ini penyidik tengah berfokus untuk memulihkan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut. Salah satu caranya yakni dengan memburu aset milik para tersangka.
“Kewajiban bagi penyidik bagaimana bisa mengembalikan kerugian yang telah terjadi. Oleh karena itu ini ada korelasi dengan TPPU,” kata dia.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka, mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. (mad)
Comment